
Dana Bos Cair Diem-Diem, Kepsek SMAN 1 Sukakarya Tidak Transparan
Mediaganas.com | Kabupaten Bekasi - Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika dana publik dikelola tanpa pertanggungjawaban, maka integritas institusi pendidikan sedang dipertaruhkan.”_
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah instrumen vital dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Dana ini bukan sekadar anggaran, melainkan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Namun, kehadiran negara yang begitu besar melalui anggaran, menjadi sia-sia jika tidak disertai oleh tanggung jawab dari pengelolanya — dalam hal ini, kepala sekolah.
*Fakta Lapangan: Dana Cair, Laporan Penggunaan Nihil*
Dari hasil penelusuran melalui aplikasi JAGA KPK, kami mendapati bahwa:
SMAN 1 Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menerima Dana BOS Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024 masing-masing sebesar Rp922.580.000.
Dana Tahap 1 dicairkan pada 18 Januari 2024, dan Tahap 2 pada 9 Agustus 2024.
Jumlah siswa penerima sebanyak 1.132 siswa.
Namun ironisnya, sampai pertengahan Juli 2025, belum ada laporan penggunaan Dana BOS yang tercantum dalam sistem. Aplikasi JAGA bahkan menampilkan peringatan:
“Maaf, sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS.”
Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah kegagalan pertanggungjawaban publik.
*Tanggung Jawab Moral dan Administratif Kepala Sekolah*
Sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan keuangan sekolah, Kepala SMAN 1 Sukakarya, Acep Hadi, memegang peran kunci dalam memastikan:
1. Transparansi anggaran, melalui pelaporan berkala dan keterbukaan informasi publik.
2. Akuntabilitas penggunaan dana, agar dana digunakan sesuai juknis BOS dan tidak terjadi penyimpangan.
Ketika dana sudah dicairkan dan digunakan, tetapi tidak dilaporkan, maka patut diduga terjadi kelalaian administratif atau bahkan indikasi penyimpangan keuangan. Hal ini jelas mencederai prinsip tata kelola pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.
Landasan Hukum: Keterbukaan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Berdasarkan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Setiap kepala sekolah wajib:
Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tepat waktu.
Memublikasikan penggunaan dana kepada masyarakat, termasuk melalui media daring, papan informasi sekolah, atau aplikasi resmi pemerintah.
Ketika kewajiban ini tidak dilakukan, maka kepala sekolah bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan.
*Desakan Publik dan Rekomendasi Investigasi*
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola pendidikan yang bersih, kami menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Sukakarya, terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan BOS.
2. Inspektorat Daerah dan BPKP diminta melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Sukakarya TA 2024.
3. KPK dan Kejaksaan Negeri Bekasi perlu menempatkan sekolah ini dalam radar pemantauan khusus, untuk mencegah potensi penyimpangan dana pendidikan.
4. Komite Sekolah dan Orang Tua/Wali Murid didorong untuk secara aktif meminta transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran BOS di sekolah anak-anak mereka.
Penutup: Jangan Biarkan Dana Pendidikan Menjadi Ladang Sunyi KKN
Ketika sekolah sebagai institusi pembentuk karakter justru gagal memberi teladan dalam transparansi dan tanggung jawab, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif — tapi juga kegagalan moral.
Kepala Sekolah Acep Hadi harus segera memberikan klarifikasi kepada publik.
Kami menuntut keterbukaan, bukan karena kami tidak percaya — tetapi karena kepercayaan dibangun dengan transparansi, bukan dengan diam.
(Dikutip Dari Mediaintelijen)
Komentar
Berita Lainnya

Pusat Oleh Oleh Priangan Bungursari Di Lalap Si Jago Merah
Pusat Oleh Oleh Priangan Bungursari Di Lalap Si Jago Merah Purwakarta, Jabar|| Mediaganas.com Dahsyat Kebakaran melanda deretan kios pusat oleh-oleh khas Priangan di Jalan Raya Bungursari, Desa/Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025) dini hari. Selain itu,Api melalap sedikitnya

YLKBH Angkat Bicara, Desak DPRD Kabupaten Bekasi Hapus Tunjangan Jumbo" Uang Rakyat Kembali Ke Rakyat
YLKBH Angkat Bicara, Desak DPRD Kabupaten Bekasi Hapus Tunjangan Jumbo" Uang Rakyat Kembali Ke Rakyat Bekasi - Mediaganas.com Setelah Kota Bekasi ramai diperbincangkan lantaran besaran tunjangan DPRD yang fantastis hingga memunculkan wacana penghapusan, kini giliran DPRD Kabupaten Bekasi ditantang untuk

Warga Pantai Mekar Gelar Aksi Damai, Tuntut Kades Dicopot karena Diduga Selewengkan Dana Desa
Warga Pantai Mekar Gelar Aksi Damai, Tuntut Kades Dicopot karena Diduga Selewengkan Dana Desa Bekasi – Mediaganas.com Ratusan warga petani dan nelayan Muara gembong desa pantai mekar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (FORMADES PM) menggelar aksi damai

Pemkab Bekasi “Gercep” Tangani Permasalahan Naker di PT YMMA
Pemkab Bekasi “Gercep” Tangani Permasalahan Naker di PT YMMA CIKARANG PUSAT– Mediaganas.com Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Langkah cepat ditempuh dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri